Senin, 10 Januari 2011

Persatuan Nasional

Bahan Bacaan             :
ü  Alex Lanur, “ Pancasila – Paham Kebangsaan dan  Integritas Nasional” dalam Alex Lanur (ed.), Pancasila Sebagai Ideologo Terbuka
ü  Frans Magnis – Suseno, “Persatuan Indonesia: Pancasila, Paham Kebangsaan Dan Integritas Nasional” dalam Alex Lanur (ed.) , Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
ü __________, Filsafat Kebudayaan Politik, Bab 26


Bangsa Indonesia bersatu bukan karena dipersatukan oleh satu bahasa ibu, atau oleh kesatuan suku, budaya ataupun agama. Yang mempersatukan masyarakat di bumi Indonesia adalah sejarah yang dialami bersama, sebuah sejarah penderitaan, penindasan, perjuangan kemerdekaan, dan tekad pembangunan kehidupan bersama. Dari “nasib” bersama itu tumbuh hasrat untuk tetap bersama. Itulah dasar kesatuan Bangsa Indonesia. Di mana-mana kesatuan nasional tampak dalam tantangan serius[1]. Dalam paper ini kelompok memberikan catatan kritis terhadap bahan bacaan yang telah ditetapkan yang berhubungan dengan persatuan nasional.
Pembahasan
  1. Bab 26 “Solidaritas: Dasar Kesatuan Bangsa”. Hlm. 247
Di dalam bagian ini, dikatakan bahwa solidaritas merupakan dasar kesatuan sebuah negara. Solidaritas berarti bersama dalam kegembiraan, bersama dalam memikul beban yang berat. Dengan pernyataan ini, kelompok meragukan Indonesia sudah memiliki dan akan terus memiliki persatuan yang kuat. Hal ini dibuktikan dengan adanya perbedaan di setiap bidang/aspek kehidupan. Banyak orang yang berada di dalam kegembiraan, namun tidak sedikit juga mereka yang memikul beban berat. Misalnya saja dalam aspek ekonomi. Kebahagiaan dan pikulan beban berat tidaklah dirasakan bersama. Bahkan usaha untuk memenuhi kebutuhan masing-masing orang maupun golongan akan memaksa mereka mengabaikan bahkan melupakan solidaritas dan persatuan. Contohnya saja Timor-Timor yang sudah memisahkan diri dari lingkup persatuan, bahkan gerakan mereka diikuti dengan gerakan lain yang berusaha untuk memisahkan diri juga seperti GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan RMS (Republik Maluku Selatan). Jadi dengan ini, kelompok meragukan persatuan berdasarkan solidaritas karena banyaknya pengalaman bangsa yang tidak berkata demikian. Menurut kelompok, solidaritas adalah suatu perbuatan dari kaum menengah ke atas dalam menghormati HAM rakyat kecil yang tidak dapat membela diri, turut merasakan penderitaan mereka dan saling berbagi kebutuhan serta kebahagiaan namun tanpa adanya kepemihakan antara satu terhadap yang lain.
  1. Bab 26 “Solidaritas: Dasar Kesatuan Bangsa”. Hlm. 249
Dalam bagian ini ada pernyataan bahwa: solidaritas bukan sesuatu yang netral melainkan selalu berpihak karena terkadang solidaritas dibuktikan dalam sikap terhadap mereka yang berada dalam kesulitan, dan membutuhkan dukungan. Kelompok kurang setuju jika solidaritas itu dikatakan berpihak. Karena jika demikian, maka seolah-olah solidaritas mengesampingkan keadilan, sementara keadilan merupakan hal terpenting dalam mencapai kesejahteraan. Kelompok lebih melihat solidaritas itu sebagai kebijakan yang dilaksanakan untuk mencapai keadilan. Sebagai contoh, memperlakukan masyarakat elit dengan masyarakat miskin dengan perlakuan yang sama. Dalam hal ini, bukan berarti kita memihak yang miskin atau yang elit saja atau mengangkat kedudukan yang miskin, tetapi kita menciptakan keadilan bahwa setiap manusia mempunyai harkat, derajat, dan martabat yang sama. Dengan demikian akan tercipta keadilan untuk mencapai persatuan Indonesia.
  1. “Persatuan Indonesia Pancasila, Paham Kebangsaan dan Integritas Nasional” hlm. 61
Perasaan akan berbangsa dan bertanah air tidak dapat langsung diusahakan namun harus tumbuh dengan sendirinya. Perasaan yang harus lebih ditekankan adalah perasaan kebanggaan sebagai orang Indonesia, perasaan senasib dan sepenanggungan, cinta tanah air, sebagai wujud rasa kebangsaan terhadap negara. Kelompok tidak setuju akan pernyataan ini. Karena menurut kelompok tidak akan ada perealisasiannya apabila hanya memupuk rasa kebangsaan pada perasaan saja. Dengan kenyataan bahwa setiap orang-orang yang mengecap pendidikan telah diajarkan untuk cinta pada tanah air sejak menduduki bangku SD (Sekolah Dasar). Namun kenyataannya, kebanyakan dari orang yang berpendidikanyang sibuk dengan segala kesibukannya – melupakan apa dan bagaimana rasa kebangsaan itu. 
Kesimpulan
            Negara Indonesia disebut sebagai negara persatuan bukan karena rakyatnya memiliki bahasa kesatuan yang satu saja, atau hanya terdiri dari satu suku dan budaya yang satu. Persatuan dimaksudkan memiliki rasa solidaritas yang sama dalam kepelbagaian suku, budaya, dan etnis tersebut. Dalam mewujudkan persatuan, masyarakat harus memandang solidaritas sebagai suatu hal yang penting dalam pengertian yang positif. Solidaritas merupakan sarana untuk menciptakan keadilan bagi setiap manusia untuk mewujudkan kesejahteraan dan Persatuan Indonesia di tengah-tengah keberagaman tersebut. Namun rasa solidaritas dan cinta tanah air tidak dapat diukur dari perasaan saja, melainkan dari pembuktian atau realisasi dari rasa cinta tersebut.


[1]  Frans Magnis- Suseno, “  Persatuan Indonesia Pancasila, Paham Kebangsaan Dan Integritas Nasional”. Hlm. 52,53. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar